Tulangbawang - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik yang mengalami kesulitan membiayai pendidikan siswa-siswi tersebut.
Sayangnya,Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima oleh siswa-siswi SMKN 1 Menggala sebesar Rp.1.800.000 diduga adanya penarikan persiswa dengan jumlah yang sangat fantastis.hal tersebut diterangkan oleh wali murid dan siswa penerima bantuan Dana PIP.
Siswa penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP),menerangkan dirinya harus menghadap ke sekolah usai mencairkan dana di Bank.
"pulang dari bank saya sampe rumah nya dah magrib gak sempet mampir kesekolah dan sekaligus saya juga ngomong ke guru uang itu mau dipakai dulu Untuk membeli Laptop, tapi jawab guru inial (B) malah menjawab "Jangan, gak ada yang di pake-peke,uang itu harus disetorkan dulu disekolah karena itu udah di data,"ujar siswa menceritakan nya.
Lebih jauh lagi,siswa tersebut menceritakan,"dana yang kmu terimakan Rp. 1.800.000 kalau emng ada perlu pakek aja Rp.300.000 dan yang Rp.1.500.000 harus disetorkan ke sekolah.
Dan saya tanya ke guru itu apa gak bisa dipake uang itu, jawab guru nya kamu kelas berapa XI ia ga bisa sama sekali nak dari pada di Deleted nanti juga bermasalah di deleted gitu loh dari pada bermasalah."paparnya.
Selain itu Humas Sekolah SMKN 1 Menggala membenarkan adanya penarikan dana PIP senilai Rp.1500.000 tersebut,"benar kami suruh dulu kesekolah laporan soal bantuan dana PIP itu,karena khawatirnya nanti uang itu dipakek untuk yang aneh-aneh lebih baik uang itu untuk membayar biaya sumbangan sekolah sebesar Rp.2.600.000, dan dana sumbangan itu kegunaan nya membantu membayar Gaji Guru Honorer dan membeli keperluan sekolah serta Operasional sekolah'," Ungkap inisial An bidang Humas SMKN 1 Menggala.
Dikutip dari https//bantuan.com dijelaskan Mengenai pemotongan bantuan PIP sudah di jelaskan Kemendikbud nomor 14 tahun 2022 bantuan tersebut tidak diperbolehkan di lakukan pemotongan dalam jenis apapun di karenakan bantuan tersebut di tujukan untuk memenuhi semua kebutuhan personal siswa.
Salah satu orang tua murid yang tidak ingin di sebut nama nya, sangat menyayangkan dengan adanya sumbangan/pungutan tersebut,"kami sangat menyayangkan adanya penarikan melalui dana PIP,padahalkan dana itu jelas untuk oprasional belajar siswa-siswi penerima bantuan PIP.dia sangat berharap dengan ada nya bantuan PIP tersebut bisa meringankan biaya sekolah anak nya."pungkasnya.
(idh)
0 Komentar